Dokumen Istimewa: HMPJ bersama aliansi masyarakat sadar anti korupsi saat melaporkan ke Kajati soal dugaan korupsi data pembangunan asrama di Jayapura. Pada Senis, (14/4/2025)
Jayapura, Wenehaowene.com - Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Jayawijaya (HMPJ) di kota studi Jayapura telah melaporkan dugaan kasus korupsi dana pembangunan asrama mahasiswa Jayawijaya oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Pendidikan ke Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua).
Ketua Umum HMPJ, Naila Siep, menyampaikan bahwa laporan tersebut disampaikan pada Senin, 14 April 2025 lalu. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan penggunaan dana pembangunan asrama mahasiswa Jayawijaya yang berlokasi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
“Setelah kami melakukan peninjauan, terdapat sejumlah temuan yang menjadi dasar kesimpulan kami bahwa Dinas Pendidikan Jayawijaya diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kami HMPJ di Jayapura melayangkan laporan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua, untuk menindaklanjuti perkara ini,” ujar Siep, Kamis (17/4/2025).
Naila menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendorong adanya transparansi dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terhadap mahasiswa asal Jayawijaya yang sedang menempuh pendidikan di Jayapura, Provinsi Papua.
“Dugaan penyelewengan dana ini mencapai Rp2.300.000.000 (dua miliar tiga ratus juta rupiah),” tambahnya.
Menurut Naila, pengaduan ini disusun berdasarkan lima dasar hukum, yakni:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
4. Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2021 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
5. Peraturan Menteri PAN-RB No. 53 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (APTK).
Sementara itu, Koordinator Aliansi Anti Korupsi SADAR Kabupaten Jayawijaya, Yops Aleken Itlay, menyatakan bahwa pihaknya bersama HMPJ telah meninjau langsung lokasi pembangunan asrama yang beralamat di Jalan Akuatan, Kemiri I No. 4, Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Dari peninjauan kami, terlihat papan nama proyek masih terpasang di depan bangunan. Namun, berdasarkan keterangan AL selaku penanggung jawab, status bangunan tersebut tidak lagi dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Yops menjelaskan bahwa pembangunan asrama tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Dalam RAP, seharusnya pembangunan dilakukan dari awal. Namun, yang terjadi justru pemerintah membeli bangunan yang telah jadi, menyerupai rumah kos. Ia juga menyebut bahwa dana pengembalian dari Pemda diduga dilakukan secara pribadi oleh oknum dari Dinas Pendidikan, sehingga saat ini status kepemilikan asrama berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan (NN) dan dikelola oleh AL.
“Bangunan tersebut kini dihuni oleh warga yang telah berkeluarga. Status mereka tidak jelas, apakah menyewa atau tinggal kontrak. Namun indikasi kuat menunjukkan bahwa asrama telah dialihfungsikan menjadi tempat sewaan,” jelasnya.
Berdasarkan temuan dan pernyataan tersebut, Yops menegaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, HMPJ bersama Aliansi Masyarakat Sadar Anti Korupsi berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti demi keadilan. (*)