HENTIKAN PERAMPASAN TANAH ADAT DI PAPUA


Foto Istimewa : Pembabatan Hutan Papua

JAYAPURA, WENEHANOWENE.COM- 
SAYA PUNYA 'MAMA' DAPAT PERKOSA DARI ORANG SEBAB SAYA MELIHAT DENGAN HAL-HAL SEPERTI ITU "APAKAH SAYA, DIAM ATAU BERSUARA.

Berjalan waktunya akan datang sebab akan ada, Berbagai macam cara yang akan ada setiap Tahun/Bulan yang akan datang-nya. Bila hanya merelahkakan nya sebab semua adanya berbagai cara, seperti gula-gul manis, Datang lalu sekian tak lama adanya. Sebagai pelamar kerja, pelamar pengajar kerja dengan adanya kata-kata, bijak sederayatnya.

Dengan berbagai selogan memanfaatkan Hasil Bumi hutan dan lainya akan menseyaterakan berbagai wilayah terlebih khususnya, jakarta dan beberapa negara Dengan adanya sebuah Eksistensi, sumber daya alam papua. Semakin berjalan waktu banyak nampakan Cara Memperioritaskan dengan cara yang sederhana, Sadarlah kita untuk dengan berbagai cara itu.

Dampak Terbesar yang akan Menemui Beberapa Tahun yang akan datang, Dikususkan Masyarakat Adat, Dari sorong sampai samarai dengan adanya terjolokan adanya Berbagai macam perusahaan yang sedang Merancang dimana-mana, Bahkan dengan cara-cara itu tentu, akan memusnakan orang asli papua. tentu itu menjadikan sebuah hal, biasa-biasa, Disisi itu banyak Ancaman yang akan datang sekelilinggi Masyarakat setempat. 

Berbagai Slogan dampaknya akan berhadapan dengan anak cucu, yang akan bertumbuh beberapa tahun akan datang, Mesti harus selesaikan persoalan dengan, Memihak sesuai Peraturan Per Undang-Undang  Konstitusi Makamah  Agung yang berlaku, Pada : 12  Januari 2022,  LBH Papua. Emanuel Gobay  Memutuskan Sesuai (MHA), Yang berlaku.

Pasal 18B UUD Tahun 1945, Pasal 385 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 43 UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.  

Pulau Papua dikaruniai beragam kekayaan alam dan budaya, termasuk masyarakat hukum adatnya (MHA). Ironisnya, pulau yang Indah itu kerap diwarnai konflik dimana salah satu pemicunya berkaitan dengan perampasan tanah milik MHA. Hal itu diungkapkan oleh Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam sebuah acara instagram live. 

Kedua, Pasal 385 KUHP dimana unsurnya ada pihak yang melakukan tindakan hukum atas tanah tanpa diketahui masyarakat yang menguasai tanah tersebut atau atas nama hukum adat.

Ketiga, Pasal 3 dan Pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 3 UU No.5 Tahun 1960 mengatur pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari MHA sepanjang masih ada, harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan yang lebih tinggi.

Kemudian Pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 memandatkan hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan yang tercantum dalam UU ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. “Artinya pengakuan kepemilikan tanah adat sudah diakui sejak 1960 (melalui UU No.5 Tahun 1960, red),” ujarnya.

Keempat, Pasal 43 UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diperbarui UU No.2 Tahun 2021. Edo menegaskan ketentuan itu mengatur tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Misalnya, penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.

Salah satu cara Terbesar Membawah malapeka bagi Masyarakat, yang ada disekitarnya. Karena Tanah adalah Mama yang Memberikan sumber kehidupan sepanjang Massa yang akan ada, maupun yang akan datang nanti nya.

Sebab semuanya ini, Terpenting nya jangan gangu Hutan Adat, Masyarakat Adat. Urus Diri Polusimu, Jangan ganggu Oksigen kami. Hutan adat adalah saya punya paru-paru hidup sepanjang masa.(*)



Wene Hano Wene

Akun Resmi Website Wene Hano Wene (Kabar Cerita yang baik) Wene Hano Wene adalah media pengantar informasi dalam blog. Menyediakan berbagai informasi seputar teknologi, berita, ulasan, rekomendasi, pemecahan masalah dan arsip yang akan dimuat dalam blog ini. Blog ini bertujuan untuk memberi kemudahan akses informasi dalam dunia maya. untuk berceritakan seputaran se tanah papua.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama